Ketentuan Ganjil Genap Jakarta Terbaru 2025 Usai Lebaran

You are currently viewing Ketentuan Ganjil Genap Jakarta Terbaru 2025 Usai Lebaran

Euforia libur Lebaran telah usai, dan bagi para pengendara di Ibukota, ini saatnya kembali menyesuaikan diri dengan rutinitas lalu lintas. Kabar terbarunya, per 8 April 2025, aturan ganjil genap di Jakarta kembali aktif setelah sempat ditiadakan untuk memberikan kelancaran selama masa mudik dan balik.

Bagi Anda yang sehari-hari beraktivitas di Jakarta menggunakan kendaraan pribadi, informasi ini tentu krusial. Jangan sampai terlewat dan berujung sanksi tilang! Mari kita bedah kembali detail aturan ganjil genap yang perlu Anda ketahui.

Sebelum itu perlu di ketahui bahwa Kebijakan ganjil genap di Jakarta bertujuan untuk mengurangi kemacetan dan polusi udara di pusat kota. Aturan ini mengharuskan kendaraan dengan nomor plat akhir ganjil atau genap hanya boleh melintas pada tanggal yang sesuai dengan nomor tersebut. 

Kapan dan Dimana Aturan Ini Berlaku?

Aturan pembatasan kendaraan berdasarkan plat nomor ini kembali diterapkan pada hari kerja, yaitu Senin hingga Jumat, terkecuali pada hari libur nasional. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberlakukan dua sesi waktu krusial untuk menekan kepadatan lalu lintas, yaitu:

Jam Berlaku Ganjil Genap

Pagi

06.00

10.00 WIB

Sore

16.00

21.00 WIB

Jadi, pastikan Anda mengingat betul rentang waktu ini agar perjalanan Anda tetap lancar dan sesuai aturan.

 

Lokasi Penerapan Ganjil Genap di Jakarta

Penerapan sistem ganjil genap di Jakarta dilakukan di beberapa titik utama yang memiliki volume lalu lintas tinggi, terutama di kawasan pusat bisnis dan destinasi wisata. Sebanyak 26 ruas jalan utama di Jakarta kembali memberlakukan aturan ganjil genap. Pastikan Anda mencatat daftar lengkapnya agar tidak salah jalur: 

  1. Jalan Pintu Besar Selatan
  2. Jalan Gajah Mada
  3. Jalan Hayam Wuruk
  4. Jalan Majapahit
  5. Jalan Medan Merdeka Barat
  6. Jalan MH Thamrin
  7. Jalan Jenderal Sudirman
  8. Jalan Sisingamangaraja
  9. Jalan Panglima Polim
  10. Jalan Fatmawati (mulai dari Simpang Jalan Ketimun sampai Jalan TB Simatupang)   
  11. Jalan Suryopranoto
  12. Jalan Balikpapan
  13. Jalan Kyai Caringin
  14. Jalan Tomang Raya
  15. Jalan Jenderal S. Parman 
  16. Jalan Gatot Subroto
  17. Jalan MT Haryono
  18. Jalan HR Rasuna Said
  19. Jalan D.I Pandjaitan
  20. Jalan Jenderal A. Yani
  21. Jalan Pramuka 
  22. Jalan Salemba Raya sisi Barat
  23. Jalan Salemba Raya sisi Timur (mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro)
  24. Jalan Kramat Raya
  25. Jalan Stasiun Senen
  26. Jalan Gunung Sahari

Daftar ruas jalan ini tidak hanya terbatas pada jalan-jalan utama tetapi juga dapat diperluas atau dipersempit berdasarkan kebijakan pemerintah yang berlaku.

Aturan Ganjil Genap Jakarta

Aturan ganjil genap di Jakarta diterapkan untuk mengurangi kemacetan lalu lintas dan polusi udara.

Bagaimana Cara Kerjanya? Ganjil vs. Genap

Mekanisme ganjil genap masih sama seperti sebelumnya, berpatokan pada angka terakhir pada nomor plat kendaraan Anda:

  • Tanggal Ganjil: Hanya kendaraan dengan plat nomor yang berakhiran angka ganjil (1, 3, 5, 7, 9) yang diperbolehkan melintas pada tanggal tersebut.
  • Tanggal Genap: Sebaliknya, hanya kendaraan dengan plat nomor yang berakhiran angka genap (0, 2, 4, 6, 8) yang diizinkan melintas pada tanggal genap.
  • Ingat! Angka nol (0) dalam plat nomor dianggap sebagai angka genap.

Terdapat juga beberapa ketentuan dan aturan utama yang perlu diketahui:

1. Kendaraan yang Terkena Aturan

Kendaraan yang terkena aturan ganjil genap di Jakarta adalah kendaraan roda empat, yang mencakup:

  1. Mobil Pribadi: Semua jenis mobil pribadi, baik yang digunakan untuk kepentingan pribadi maupun kendaraan keluarga, dengan plat nomor akhir ganjil atau genap, sesuai dengan tanggal yang berlaku.

  2. Taksi dan Mobil Sewa: Kendaraan umum seperti taksi dan mobil sewa, termasuk transportasi berbasis aplikasi (misalnya, taksi online) yang beroperasi di wilayah yang terkena aturan ganjil genap.

  3. Kendaraan Dinas Pemerintah: Kendaraan yang digunakan oleh pejabat pemerintah dan instansi pemerintah, yang biasanya mendapatkan pengecualian, namun tetap tunduk pada kebijakan tertentu yang berlaku.

  4. Kendaraan Perusahaan: Mobil-mobil yang digunakan oleh perusahaan untuk kegiatan operasional tertentu juga termasuk dalam aturan ini, kecuali jika mereka termasuk dalam kategori kendaraan yang dikecualikan.

Penerapan aturan ini bertujuan untuk mengurangi kemacetan dan menciptakan lalu lintas yang lebih lancar, khususnya di pusat-pusat kota Jakarta

2. Pengecualian

Meskipun aturan ganjil genap di Jakarta berlaku untuk sebagian besar kendaraan roda empat, terdapat beberapa pengecualian yang diatur oleh pemerintah. Kendaraan yang tidak terpengaruh oleh kebijakan ini antara lain adalah kendaraan umum, seperti bus dan angkutan kota, yang dirancang untuk mengangkut banyak penumpang sekaligus

Beberapa kendaraan yang dikecualikan dari aturan ganjil genap di Jakarta antara lain:

  1. Kendaraan Dinas Pemerintah:

    • Kendaraan yang digunakan oleh pejabat pemerintah atau untuk kepentingan dinas pemerintahan, baik itu milik negara atau instansi tertentu.
  2. Transportasi Umum:

    • Bus, angkutan kota, dan kendaraan umum lainnya yang digunakan untuk layanan transportasi massal. Ini termasuk kendaraan yang mengangkut banyak orang, seperti transjakarta dan bus pariwisata.
  3. Kendaraan Darurat:

    • Kendaraan yang digunakan untuk keperluan darurat, seperti ambulans, pemadam kebakaran, dan mobil polisi. Kendaraan-kendaraan ini tidak terpengaruh oleh aturan ganjil genap karena memiliki prioritas dalam situasi darurat.
  4. Kendaraan dengan Kebutuhan Khusus:

    • Kendaraan yang digunakan oleh penyandang disabilitas (disabilitas fisik atau mental) yang memiliki izin khusus untuk melewati jalan yang dikenakan aturan ganjil genap dan memiliki sticker disabilitas.
  5. Sepeda motor
  6. Kendaraan listrik 

Kendaraan-kendaraan ini tidak dikenakan sanksi atau pembatasan meskipun berada di area ganjil genap atau melintas pada waktu yang tidak sesuai dengan nomor plat kendaraan.

3. Sanksi Pelanggaran

Sanksi pelanggaran terhadap aturan ganjil genap di Jakarta dikenakan kepada pengemudi yang melanggar ketentuan dan melintas di area yang dikenakan pembatasan, baik di luar tanggal yang sesuai dengan nomor plat kendaraan maupun di luar jam yang berlaku. Berikut adalah rincian sanksi pelanggaran:

  1. Denda Tilang:

    • Pengemudi yang melanggar aturan ganjil genap akan dikenakan tilang oleh petugas kepolisian.
    • Denda yang dikenakan dapat bervariasi, tetapi umumnya pengemudi harus membayar denda administratif yang jumlahnya ditentukan oleh jenis pelanggaran yang dilakukan.
  2. Besaran Denda:

    • Denda untuk pelanggaran ganjil genap biasanya sekitar Rp 500.000 untuk satu kali pelanggaran.
    • Denda ini harus dibayar sesuai dengan prosedur yang berlaku, dan pembayaran denda dilakukan melalui mekanisme yang sudah ditentukan, seperti melalui bank atau layanan pembayaran online.
  3. Penyitaan Kendaraan:

    • Selain denda, ada kemungkinan kendaraan yang melanggar dapat dikenakan penyitaan sementara, terutama dalam kasus pelanggaran berulang atau jika pengemudi tidak dapat menunjukkan dokumen yang diperlukan (misalnya, surat izin atau dokumen yang membuktikan pengecualian).
  4. Prosedur Penindakan:

    • Penindakan dilakukan di lapangan oleh petugas yang berjaga, baik itu di titik pemeriksaan atau menggunakan sistem kamera tilang elektronik (ETLE) yang mencatat pelanggaran otomatis.
    • Pelanggaran yang terdeteksi oleh kamera akan langsung dikirimkan ke pengemudi melalui surat tilang yang berisi instruksi pembayaran denda.

Kesimpulan

Kebijakan ganjil genap di Jakarta terus beradaptasi dengan kebutuhan pengendalian kemacetan di kota besar ini. Pengemudi diharapkan selalu memeriksa nomor plat kendaraan dan lokasi yang terkena aturan, serta mematuhi waktu dan jam yang telah ditetapkan. Sebagai alternatif, menggunakan transportasi umum atau berbagi kendaraan dapat menjadi solusi yang lebih efisien di tengah kebijakan ini.

Keuntungan Sewa Mobil di Naba Rent Car

Dengan Sewa Mobil Jakarta di Naba Rent Car, Anda bisa menikmati fleksibilitas dalam menjelajahi Jakarta tanpa khawatir dengan aturan ini. Namun, penting untuk mematuhi aturan ganjil genap yang berlaku di beberapa area, terutama jika Anda sedang berkunjung ke kawasan pusat bisnis atau lokasi wisata utama. Mulai dari mobil keluarga seperti Innova yang luas hingga mobil premium seperti Pajero yang stylish.

Setiap kendaraan kami selalu dirawat dengan baik untuk memastikan kenyamanan dan keamanan perjalanan Anda. Naba Rent Car menyediakan berbagai pilihan kendaraan yang nyaman dan aman, serta dapat memberikan informasi terkini terkait aturan lalu lintas di Jakarta, termasuk ganjil genap. Pastikan Anda memilih waktu dan rute yang tepat saat menggunakan kendaraan sewa, sehingga perjalanan Anda tetap nyaman dan bebas dari denda pelanggaran.

Call Us

WhatsApp / Call

Follow Us